Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
Klik untuk melihat PDF
Penyelesaian Pengambilalihan Probiotec Limited oleh PYFA Australia Pty. Ltd.
Dalam rangka memenuhi ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan (ii) Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal
Peningkatan Modal PYFA Australia Pty. Ltd.
KETERBUKAAN INFORMASI Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Peraturan OJK No.
RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE”) PT PYRIDAM FARMA TBK
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., ("Perseroan") berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri paparan Publik secara Elektronik ("Public Expose") Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024 Waktu : 15.15 – 16.15 WIB Media :
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
Klik untuk melihat PDF
Pengambilalihan PYFA Australia Pty. Ltd. oleh PYFA Health Singapore Pte. Ltd.
KETERBUKAAN INFORMASI Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), dan Ketentuan
Keterbukaan Informasi atas Perubahan anggota Direksi Perusahaan Anak (PT Pyfa Sehat Indonesia)
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan
Pengalihan Saham dalam PT Mega Inter Distrindo
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT