Skip links

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal (Satuan Pengawas Internal atau SPI) Perseroan memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dan memberikan saransaran perbaikannya;
  • Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI kepada Direktur Utama;
  • Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan;
  • Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota Direksi, untuk ditindaklanjuti oleh para Direktur terkait. Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI.
Dasar Pengangkatan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/OJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal;
  • Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. No. 129/PYFA-DIR/E/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan/atau Anggota Unit Audit Internal.
Susunan Anggota

Kepala Unit Audit Internal

Sarjana (S1) dari UNIKA Atma Jaya, fakultas ekonomi dengan jurusan akuntansi. Memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan dan audit, termasuk sebagai analis keuangan lebih dari 6 tahun di industri farmasi.

Klik pada link dibawah untuk melihat:

Piagam Unit Audit Internal