Informasi atau Fakta Material terkait Penundaan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Dengan merujuk
Dengan merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Jakarta, 24 Februari 2026 — PYFA berkomitmen penuh dalam mendukung regulasi pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk farmasi.