Skip links

Direksi

Perseroan memiliki tiga orang anggota Direksi. Direktur Utama berfungsi sebagai pemimpin Perseroan. Direktur Utama bersama dengan direksi lainnya bertanggung jawab mengelola Perseroan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai Visi dan Misi Perseroan. Direksi berkewajiban untuk  berkonsultasi dengan Dewan Komisaris sebelum mengambil keputusan strategis seperti antara lain: meminjam dana, menjual aset Perseroan dan membayar dividen dan bonus. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi Perseroan tetap dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Anggota Direksi ditunjuk dan diangkat sesuai kebutuhan Perseroan menurut kualifikasi dan pengalaman kerja yang dimiliki untuk divisi yang akan dipimpinnya. Anggota Direksi secara rutin dan bergantian, setiap tahunnya mengikuti seminar-seminar yang diadakan oleh LKDI(Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia) dan Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) untuk menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi kedireksiannya.

GCG Board Manual