Fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan saat ini dijalankan oleh Dewan Komisaris mengingat skala perseroan yang masih tergolong kecil.
Untuk fungsi remunerasi, Dewan Komisaris mengusulkan besaran remunerasi atas persetujuan pemegang saham pengendali dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dengan dasar pertimbangan yang mencakup besaran yang umum berlaku pada industri sejenis dengan skala yang kurang-lebih sama. Dasar pertimbangan penting lainnya adalah kinerja perseroan pada saat penetapan remunerasi dan pada saat penyesuaian remunerasi berkala.
Selain itu, sehubungan dengan fungsi nominasi, Dewan Komisaris membantu mengembangkan kebijakan dan sistem pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.