Unit Audit Internal (Satuan Pengawas Internal atau SPI) Perseroan memiliki tugas pokok sebagai berikut :
- Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dan memberikan saran-saran perbaikannya;
- Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI kepada Direktur Utama;
- Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan;
- Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota Direksi, untuk ditindaklanjuti oleh para Direktur terkait. Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI.
Dasar Pengangkatan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/OJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal;
- Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. No. 081/PYFA-DIR/E/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.
Susunan Anggota
Kepala Unit Audit Internal

Panji Pamungkas
Magister Akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta. Memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman kerja di bidang Audit Internal, akuntansi dan manajemen risiko antara lain di perusahaan publik, perusahaan sektor industri dan sektor agribisnis.
Klik pada link dibawah untuk melihat: