RUPS merupakan salah satu organ Perseroan yang merupakan wadah dan forum bagi pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan strategis dan penting yang berkaitan dengan kepentingan usaha Perseroan dan didasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai organ Perseroan, RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dengan batasan tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan RUPS antara, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengesahkan atau menolak Laporan Tahunan Perseroan, menunjuk akuntan publik, dan memutuskan alokasi laba Perseroan.
Terdapat 2 (dua) jenis RUPS Perseroan, yakni (i) Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) yang diselenggarakan setiap tahun maksimal 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun keuangan terakhir, serta (ii) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) yang dapat diselenggarakan kapan saja jika dipandang perlu.