Informasi Material terkait Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Ethica Industri Farmasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana yang diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan informasi material sebagai berikut:
a. Tanggal Kejadian
31 Januari 2025.
b. Jenis Informasi atau Fakta Material
Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (h) POJK 31/2015 berupa perolehan kontrak penting dan Pasal 6 (y) POJK 31/2015 berupa adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan.
c. Uraian Informasi atau Fakta Material
PT Ethica Industri Farmasi (“EIF”) (perusahaan terkendali Perseroan) telah menandatangani dan melakukan pengikatan fasilitas kredit investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi II No. 58 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) (“Akta Perjanjian Kredit”), dimana EIF akan memperoleh pinjaman baru berupa Kredit Investasi 2, dengan limit kredit sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) (“Fasilitas Kredit”). Selain Akta Perjanjian Kredit, EIF juga menandatangani Akta Addendum Perjanjian Cross Default Dan Cross Collateral No. 59, tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 60, tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya (bersama dengan Akta Perjanjian Kredit, disebut sebagai “Dokumen-Dokumen Transaksi”). Berdasarkan Dokumen-Dokumen Transaksi, atas Fasilitas Kredit, EIF berjanji untuk menyerahkan jaminan tambahan pada Bank Mandiri berupa Hak Tanggungan Peringkat II atas tanah dan bangunan pabrik milik EIF di Kawasan Industri Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5788/Jayamukti (“Jaminan Tambahan”).
(a) Pihak-pihak yang melakukan kontrak:
- EIF; dan
- Bank Mandiri.
(b) Sifat hubungan para pihak yang melakukan kontrak: Pada tanggal keterbukaan informasi ini, EIF dan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(c) Jenis kontrak: Perolehan Fasilitas Kredit berupa Kredit Investasi, dimana EIF bertindak sebagai debitur, dan pembebanan Jaminan Tambahan.
(d) Nilai kontrak, bunga pinjaman dan jangka waktu: Limit kredit dari pinjaman baru serta nilai tanggungan atas Hak Tanggungan Peringkat II atas Jaminan Tambahan adalah sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh milyar rupiah).
Bunga pinjaman adalah sebesar 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Fasilitas Kredit adalah 96 (sembilan puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Perjanjian Kredit.
(e) Alasan perolehan kontrak: Perolehan kredit tersebut dilakukan atas dasar pembiayaan kembali (refinancing) aset eksisting EIF berupa tanah dan bangunan pabrik di Kawasan Industri, Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dijalankan dalam rangka ekspansi fasilitas produksi dari pabrik EIF tersebut.
d. Dampak Informasi atau Fakta Material
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.
Jakarta, 2 Februari 2025
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan