Skip links

Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Lainnya

Dengan merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), (ii) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan (iii) Anggaran Dasar PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan“).

Dengan ini kami, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal Kejadian:
    20 Mei 2026
  2. Jenis Informasi dan Fakta Material:
    Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan
  3. Uraian Informasi atau Fakta Materal:

    Pada tanggal 20 Mei 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Robby Yulianto dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perseroan menghormati keputusan Bapak Robby Yulianto untuk melanjutkan fokus pada kegiatan dan kesempatan profesional lainnya di luar Perseroan, setelah selama ini memberikan kontribusi dan dukungan terhadap perkembangan Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melaksanakan proses nominasi dan mengusulkan perubahan susunan Dewan Komisaris dalam RUPS Perseroan yang akan datang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.

    Perseroan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Robby Yulianto atas dedikasi, kontribusi, dan kerja sama yang telah diberikan selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan, serta mendoakan kesuksesan untuk langkah beliau selanjutnya.

  4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik:
    Pengunduran diri tersebut tidak menimbulkan dampak merugikan yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa dan terus berupaya melaksanakan strategi berkelanjutan guna mendukung perbaikan dan penguatan kinerja Perseroan ke depan.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta, 22 Mei 2026
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

 

Leave a comment