Skip links

Informasi atau Fakta Material terkait Pelaporan Perubahan Direksi Entitas Terkendali

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana yang diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan informasi material sebagai berikut:

  1. Tanggal Kejadian
    9 April 2025.

  2. Jenis Informasi atau Fakta Material
    Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (cc) POJK 31/2015 berupa informasi atau fakta material lainnya.

  3. Uraian Informasi atau Fakta Material
    Pada tanggal 9 April 2025, telah dilakukan pelaporan pada ASIC (Australian Securities and Investments Commission) sehubungan dengan adanya perubahan Direktur dari perusahaan terkendali Perseroan yaitu HH Packaging Pty Ltd yang sekarang menjadi dijabat oleh Sinta Lestari Ningsih dan Matthew William Edward Bamford, masing-masing sebagai Direktur.

    Alasan perubahan ini adalah untuk mendukung perkembangan perusahaan-perusahaan terkendali Perseroan.

  4. Dampak Informasi atau Fakta Material
    Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan.  

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.

Jakarta, 09 April 2025
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

Leave a comment