Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Lainnya
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) sampaikan bahwa telah dilaksanakan peningkatan investasi Perseroan pada Asia Venture Capital Holdings Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura (“AVCH”), melalui pengalihan saham milik Meranti Global Investment Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura (“Meranti”) kepada Perseroan berdasarkan Share Transfer Form antara Perseroan dengan Meranti Global Investment Pte. Ltd. tanggal 26 Maret 2026 (“Transaksi”).
Transaksi dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal Transaksi
26 Maret 2026 - Objek dan Nilai Transaksi
Pengalihan saham milik Meranti di dalam AVCH kepada Perseroan sebanyak 97.842 lembar saham dengan total nilai $6.577.067,17 Dollar Amerika (atau setara dengan Rp 111.185.320.509 – menggunakan kurs tengah BI Rate pada tanggal 26 Maret 2026 sebesar Rp 16.905) dengan pembayaran yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. - Nama Pihak yang Melakukan Transaksi(i) Meranti Global Investment Pte. Ltd; dan
(ii) PT Pyridam Farma Tbk - Penjelasan TransaksiPembelian saham milik Meranti di dalam AVCH oleh Perseroan dilaksanakan untuk meningkatkan nilai investasi Perseroan pada AVCH menjadi 35,54%.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Sistem Pelaporan Elektronik Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 26 Maret 2026
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan
