Skip links

Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material Lainnya

Informasi atau Fakta Material terkait Penundaan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II 

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana yang diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan informasi material sebagai berikut:

a. Tanggal Kejadian
11 Juni 2026.

b. Jenis Informasi atau Fakta Material
Penundaan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II

c. Uraian Informasi atau Fakta Material
Sehubungan dengan rencana Perseroan atas Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II), bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan menunda pelaksanaan rencana PMHMETD II. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi pasar modal dan makroekonomi terkini yang dinilai belum kondusif untuk mendukung pelaksanaan PMHMETD II. Perseroan akan terus memantau perkembangan kondisi pasar dan akan mempertimbangkan kembali pelaksanaan PMHMETD II pada waktu yang dinilai lebih tepat setelah kondisi pasar menjadi lebih stabil dan kondusif.

d. Dampak Informasi atau Fakta Material
Penundaan PMHMETD II tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.

Jakarta, 11 Juni 2026
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

Leave a comment