Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Lainnya
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa pada tanggal 18 November 2025 Pyfa Australia Pty Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Victoria, Australia (“PAPL”), yang merupakan entitas terkendali Perseroan telah menandatangani Share Subscription Agreement dengan SMG Management Limited, suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island, sehubungan dengan rencana SMG Management Limited untuk melakukan penyertaan redeemable convertible Class B preference shares (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian).
Perjanjian dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal Transaksi18 November 2025
- Objek dan Nilai TransaksiPenyertaan redeemable convertible Class B preference shares oleh SMG Management Limited pada PAPL dengan jumlah keseluruhan sampai dengan AUD 20.000.000,-.
- Nama Pihak yang Melakukan Transaksi(i) SMG Management Limited
(ii) Pyfa Australia Pty Ltd - Penjelasan TransaksiRedeemable convertible Class B preference shares adalah saham preferen Kelas B dengan hak tebus yang dapat dikonversi. Transaksi ini dilaksanakan untuk penambahan struktur permodalan PAPL.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 18 November 2025
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan
