Skip links

Perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Pyridam Farma Tbk

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 081/PYFA-DIR/E/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, dan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 15 Agustus 2025 dari sebelumnya dijabat oleh Ibu Yoshiana menjadi Bapak Panji Pamungkas.

Jakarta, 15 Agustus 2025
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

 

Leave a comment