Skip links

Tata Kelola Perusahaan

Sangatlah penting bagi Perseroan dalam rangka mencapai visi dan misinya untuk menerapkan Tata Kelola Perseroan yang baik dengan mengaplikasikan asas GCG (Good Corporate Governance) dan sarana pengaturan manajemen dalam bentuk manual, pedoman dan piagam-piagam. Kesemuanya telah disusun dan diterapkan dalam operasional Perseroan melalui sarana-sarana berikut dan dapat diakses pada situs Perseroan pada laman web: https://www.pyfa.co.id.

Tatakelola Perseroan yang baik telah menjadi landasan pada semua lini operasi Perseroan. Perseroan berkomitmen tinggi untuk mencapai jenjang tertinggi tata kelola Perseroan. Berkaitan dengan hal tersebut, yakni untuk mewujudkan nilai dan prinsip usaha dalam seluruh kegiatan dengan cara memperlakukan semua pemangku kepentingan termasuk pemegang saham, karyawan, mitra usaha, masyarakat dan pihak ketiga lainnya dengan penuh rasa hormat.

Dalam pelaksanaannya, Perseroan selalu menerapkan sistim tata kelola yang memadai dan senantiasa diperbaharui secara berkala. Akuntabilitas, pengawasan dan independensi memiliki peranan utama dalam memastikan tatakelola Perseroan yang baik. Untuk mewujudkan nilai tersebut, Perseroan telah mengimplementasikan garis pelaporan dan pengawasan yang jelas dan didukung oleh Audit Internal dan Manajemen Risiko yang membantu Direksi serta Komite Audit yang membantu Dewan Komisaris, serta Akuntan Publik. Perseroan mempunyai tujuan untuk beroperasi dengan integritas dan rasa hormat terhadap masyarakat dan organisasi yang berhubungan dengan usaha Perseroan dan yang senantiasa menjadi inti dari tanggung jawab Perseroan. Perseroan selalu berupaya untuk membuat dampak positif dengan berbagai cara, diantaranya melalui merk dagang terpercaya, operasi komersial yang jujur dan santun, hubungan dagang yang saling menghargai, kontribusi suka rela dan beragam upaya lainnya, dimana Perseroan terlibat dengan masyarakat.

Asas GCG

Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat GCG) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Perseroan guna memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi Pemegang saham dengan memperhatikan Pemangku Kepentingan lainnya, berlandaskan peraturan, perundang-undangan dan norma yang berlaku. Perseroan wajib memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada semua jajaran dan pada setiap jenjang dalam organisasi Perseroan.

Asas Good Corporate Governance (GCG) adalah:

1. Transparansi

Prinsip Dasar:

Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalankan bisnis, Perseroan wajib menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan:

A. Perseroan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya;

B. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perseroan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Pengurus, Pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh Anggota Direksi. Demikian halnya dengan kepemilikan saham oleh Anggota Dewan Komisaris beserta anggota ke luarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain nya. Sistim manajemen risiko, sistim pengawasan dan pengendalian internal, sistim dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perseroan juga penting untuk diungkapkan;

C. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan ke rahasiaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan dan hak pribadi;

D. Kebijakan Perseroan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2. Akuntabilitas

Prinsip Dasar:

Perseroan harus dapat mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu Perseroan harus mempunyai tata kelola yang benar, terukur dan sesuai kepentingan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan:

A. Perseroan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan (corporate values) serta strategi Perseroan;

B. Perseroan harus meyakini, bahwa semua bagian dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan perannya;

C. Perseroan harus memastikan adanya sistim pengendalian internal yang effektif dan sistim pengelolaan usaha;

D. Perseroan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajarannya yang konsisten dengan sasaran usaha Perseroan serta memiliki sistim penghargaan dan sanksi (reward and punishment system);

E. Dalam melaksanakan tugas serta tanggung-jawabnya setiap bagian dari Perseroan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct).

3. Responsibilitas

Prinsip Dasar:

Perseroan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan dapat pengakuan sebagai warga yang baik.

Pedoman Pokok Pelaksanaan:

A. Semua bagian dari Perseroan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan Perseroan milik Perseroan;

B. Perseroan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain, peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perseroan milik Perseroan dan juga harus membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4. Independensi

Prinsip Dasar:

Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, Perseroan harus dikelola secara independen dan masing masing bagian tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi pihak lain. Campur tangan pihak lain, baik yang berasal dari dalam, apalagi dari luar Perseroan, adalah suatu pengaruh negatif yang wajib dihindarkan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan:

A. Perseroan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perseroan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkungan kedudukan masing-masing;

B. Perseroan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepenting an sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perseroan;

5. Kewajaran dan Kesetaraan

Prinsip Dasar:

Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan:

A. Perseroan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perseroan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkungan kedudukan masing-masing;

B. Perseroan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepenting an sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perseroan;

C. Perseroan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan dan dalam pelaksanaan tugas secara profesional tanpa membedakan dalam hal suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik dari calon karyawan maupun yang sudah diterima.

Pedoman GCG