Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan; untuk memastikan bahwa para pemegang saham, otoritas yang berwenang (termasuk Otoritas Jasa Keuangan), dan publik memperoleh seluruh informasi penting yang terkait dengan Perseroan secara tepat waktu, lengkap dan akurat. Di samping itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.
Dasar Penunjukan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Herdiasti Anggitya Dwisani sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 109/PYFA-DIR/E/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.
Profil Sekretaris Perusahaan
Herdiasti Anggitya Dwisani
Warga Negara Indonesia, 31 tahun
Anggitya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya (Jakarta, Indonesia) pada tahun 2015 dan saat ini sedang menempuh pendidikan untuk Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan (Jakarta, Indonesia). Sebelumnya ia telah bekerja sebagai konsultan hukum di beberapa firma hukum, termasuk di HWMA Law Firm dan Leks&Co Lawyers, dimana ia memiliki pengalaman lebih dari tujuh tahun dalam menangani dan mewakili perusahaan-perusahaan multinasional di berbagai industri dengan spesialisasi dalam pasar modal, merger (penggabungan) dan akuisisi, masalah komersial perusahaan umum, investasi dalam negeri dan asing, dan masalah regulasi.
Contact
corsec@pyfa.co.id
Phone: (021) 53690112