Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 081/PYFA-DIR/E/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri paparan Publik