Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Surat Keputusan
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau