Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Surat Keputusan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 081/PYFA-DIR/E/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau