Skip links

Pendirian Empat Anak Perusahaan di Indonesia

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa pada tanggal 22 dan 23 Maret 2021, telah didirikan 4 (empat) anak perusahaan sebagai berikut:

1. PT Pyfa Medika Indonesia

Berdasarkan Akta Pendirian No.07, tanggal 23 Maret 2021 , yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn,, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0020407.AH.01.01.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021, sebagaimana yang telah dicatat pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU-0053996.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021, telah didirikan entitas anak perusahaan dengan keterangan sebagai berikut:

 

a. Nama entitas anak perusahaan:
PT Pyfa Medika Indonesia

b. Tempat kedudukan usaha:
Jakarta Selatan

c. Bidang atau kegiatan usaha
Perdagangan eceran barang farmasi di apotik; alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan; jasa pengujian laboratorium; serta aktivitas penunjang pelayanan kesehatan.

d. Permodalan:

Modal dasar: Rp. 200.000.000.-
Modal ditempatkan dan disetor: Rp. 50.000.000.-

(dengan nilai nominal per saham sebesar Rp. 500.000,-)

e. Pemegang saham:
PT Pyridam Farma Tbk = 99,00% atau setara dengan Rp. 49.500.000,-.
PT Pyfa Sehat Indonesia = 1,00% atau setara dengan Rp. 500.000,-.

(PT Pyfa Sehat Indonesia pada tanggal pendirian PT Pyfa Medika Indonesia merupakan entitas anak yang dimiliki 99% sahamnya oleh Perseroan.)

e. Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan:
Untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan

 

2. PT Mega Inter Distrindo

Berdasarkan Akta Pendirian No. 05 , tanggal 23 Maret 2021 , yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn,, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0020401.AH.01.01.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021 , sebagaimana yang telah dicatat pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0053981.AH.01.11.TAHUN 2021 , tanggal 23 Maret 2021, telah didirikan entitas anak perusahaan dengan keterangan sebagai berikut:

a. Nama entitas anak perusahaan:
PT Mega Inter Distrindo

b.Tempat kedudukan usaha:
Jakarta Selatan

c. Bidang atau kegiatan usaha:
Perdagangan besar farmasi; obat tradisional; kosmetik; serta alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran.

d. Permodalan:
Modal dasar: Rp. 200.000.000.-
Modal ditempatkan dan disetor: Rp. 50.000.000.-

(dengan nilai nominal per saham sebesar Rp. 500.000,-)

e. Pemegang saham:
PT Pyridam Farma Tbk = 99,00% atau setara dengan Rp. 49.500.000,-.
PT Pyfa Sehat Indonesia = 1,00% atau setara dengan Rp. 500.000,-.

(PT Pyfa Sehat Indonesia pada tanggal pendirian PT Mega Inter Distrindo merupakan entitas anak yang dimiliki 99% sahamnya oleh Perseroan.)

f. Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan:
Untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan

 

3. PT Pyfa Investama Medika

Berdasarkan Akta Pendirian No. 06 , tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn,, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0020406.AH.01.01.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021, sebagaimana yang telah dicatat pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0053995.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021, telah didirikan entitas anak perusahaan dengan keterangan sebagai berikut:

 

a. Nama entitas anak perusahaan:
PT Pyfa Investama Medika

b. Tempat kedudukan usaha:
Jakarta Selatan

c. Bidang atau kegiatan Usaha
Perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak; aktivitas perusahaan holding; aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksa; aktivitas konsultasi manajemen lainnya; aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor.

d. Permodalan:
Modal dasar: Rp. 200.000.000.-
Modal ditempatkan dan disetor: Rp. 50.000.000.-
(dengan nilai nominal per saham sebesar Rp. 500.000,-)

e. Pemegang saham:

PT Pyridam Farma Tbk = 99,00% atau setara dengan Rp. 49.500.000,-.
PT Pyfa Sehat Indonesia = 1,00% atau setara dengan Rp. 500.000,-.

(PT Pyfa Sehat Indonesia pada tanggal pendirian PT Pyfa Investama Medika merupakan entitas anak yang dimiliki 99% sahamnya oleh Perseroan.)

f. Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan:
Untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan

 

4. PT Pyfa Sehat Indonesia

Berdasarkan Akta Pendirian No. 04, tanggal 22 Maret 2021 , yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn,, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0020056.AH.01.01.TAHUN 2021, tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana yang telah dicatat pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0052973.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 22 Maret 2021, telah didirikan entitas anak perusahaan dengan keterangan sebagai berikut:

a. Nama entitas anak perusahaan:
PT Pyfa Sehat Indonesia

b. Tempat kedudukan usaha:
Jakarta Selatan

c. Bidang atau kegiatan usaha
(i) Perdagangan eceran barang farmasi (di apotik dan bukan apotik); obat tradisional; kosmetik; alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan; (ii) perdagangan eceran melalui media; (iii) aktivitas pengepakan; dan (iv) portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

d. Permodalan:
Modal dasar: Rp. 200.000.000.-
Modal ditempatkan dan disetor: Rp. 50.000.000.-

(dengan nilai nominal per saham sebesar Rp. 500.000,-)

e. Pemegang saham:
PT Pyridam Farma Tbk = 99,00% atau setara dengan Rp. 49.500.000,-.
Bapak Yenfrino Gunadi = 1,00% atau setara dengan Rp. 500.000,-.
(Bapak Yenfrino Gunadi pada tanggal pendirian PT Pyfa Sehat Indonesia menjabat menjadi Direktur Perseroan.

f. Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan:
Untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan

 

Adapun sumber dana yang digunakan Perseroan untuk mendirikan 4 anak perusahaan di atas berasal dari dana operasional Perseroan.

Tidak terdapat dampak material pendirian entitas-entitas anak perusahaan tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Jakarta, 24 Maret 2021

PT Pyridam Farma Tbk.

Sekretaris Perusahaan

Leave a comment