Penyelesaian Transaksi Pengambilbagian Saham Baru pada Fullerton Health Indonesia Group oleh PT Pyfa Investama Medika
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa:
Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 99,00% dari total modal ditempatkan dan disetor pada PT Pyfa Investama Medika (“PIM”), yang mana laporan keuangan PIM terkonsolidasi oleh Perseroan. Sebagaimana tindak lanjut dari pelaporan kami dalam No. 021/PYFA-CS/IV/2021 tanggal 22 April 2021(“KI 021/2021”), dengan ini Perseroan melaporkan bahwa PIM telah menyelesaikan transaksi pengambilbagian saham baru yang mengakibatkan PIM memiliki kepemilikan saham 10% dari modal ditempatkan dan disetor (diluar saham treasury) pada PT E-Tirta Medical Centre (“EMC”), PT Fullerton Health Indonesia (“FHI”), PT Global Assistance and Healthcare (“GAH”) dan PT Global Asistensi Medika (“GAM”) pada tanggal 4 Juni 2021 (“Transaksi Pengambilbagian Saham”). Transaksi Pengambilbagian Saham oleh PIM dilakukan berdasarkan 4 perjanjian Shares Subscription Agreement/Perjanjian Pengambilanbagian Saham (“SSA”), pada tanggal 21 April 2021 dengan masing – masing perusahaan yaitu EMC, FHI GAH, dan GAM, dengan rincian sebagai berikut:
a. Para Pihak yang Bertransaksi
- PIM;
- EMC;
- Fullerton Healthcare Group Pte. Limited;
- FHI;
- GAH; dan
- GAM
b. Sifat Hubungan Para Pihak yang Bertransaksi
Perseroan atau PIM tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pihak lainnya dalam masing – masing SSA baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Nilai Kontrak
Rp25.850.000.000.
d. Alasan Perolehan Kontrak/Tujuan Pengambilbagian Saham
Untuk memperluas kegiatan usaha grup Perseroan.
Dampak Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah dalam Laporan Keuangan Perseroan terdapat perubahan pada komposisi nilai laba (rugi), yang diatribusikan kepada Perseroan, dikarenakan adanya kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung pada FHI, EMC, GAH, dan GAM.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 4 June 2021
PT Pyridam Farma Tbk.
Sekretaris Perusahaan