Keterbukaan Informasi
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan (i) pembelian saham sejumlah 27.385 saham atau setara dengan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam PT Holi Pharma (“HP”) dari pemegang saham HP pada saat ini yaitu Erik Darius Mardiwidyo dan Murtiati (“Para Penjual”), bersama dengan afiliasi Perseroan; dan (ii) pengambilan bagian saham baru yang akan dikeluarkan HP (“Rencana Pengambilalihan”), yang mengakibatkan Perseroan dan afiliasinya akan memiliki 100% (seratus persen) modal ditempatkan dan disetor HP setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan. HP merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan produk farmasi untuk manusia yang mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia.
Terkait dengan Rencana Pengambilalihan tersebut, Perseroan bersama-sama dengan HP dan Para Penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dan Pengambilan Bagian Saham Bersyarat pada tanggal 23 Agustus 2021 (“PPJB”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Para Pihak yang Bertransaksi
- Perseroan;
- HP;
- Para Penjual.
b. Sifat Hubungan Para Pihak yang Bertransaksi
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pihak lainnya dalam PPJB baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Nilai Kontrak
Nilai kontrak dalam PPJB akan ditentukan secara pasti setelah penyelesaian penilaian yang dilakukan oleh KJPP yang ditunjuk Perseroan.
d. Alasan Perolehan Kontrak/Tujuan Pengambilalihan
Untuk memperluas kegiatan usaha grup Perseroan.
Penyelesaian atas Rencana Pengambilalihan akan bergantung dari pemenuhan kondisi prasyarat sebagaimana diatur di dalam PPJB.
Nilai transaksi Rencana Pengambilalihan masuk dalam definisi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK Transaksi Material”) yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.
Oleh karenanya, Perseroan akan memenuhi seluruh prosedur Transaksi Material sesuai dengan POJK Transaksi Material.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 25 Agustus 2021
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan