Skip links

PT Pyridam Farma Tbk Menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran Dan Promosi dengan Mundipharma Healthcare Indonesia

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud menjalin kerjasama dengan dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia (“Mundipharma”), sebuah perusahaan Indonesia pemegang merek dagang dari produk-produk Betadine (“Produk”) di Indonesia (“Kerjasama”).

 

Sehubungan dengan Kerjasama tersebut, Perseroan dan Mundipharma telah menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi pada tanggal 4 April 2022 (“Perjanjian”) dengan informasi sebagai berikut:

 

a. Pihak-pihak yang melakukan kontrak:

– PT Mundipharma Healthcare Indonesia; dan

– PT Pyridam Farma Tbk.

 

b. Sifat hubungan para pihak yang melakukan kontrak:

Pada tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan dan Mundhipharma tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

c. Jenis kontrak:

Kontrak jasa pemasaran dan promosi untuk Produk di Indonesia.

 

d. Nilai kontrak:

Perseroan berhak atas biaya kompensasi yang akan dihitung berdasarkan nilai penjualan dengan formula sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian.

 

e. Alasan perolehan kontrak:

Penunjukkan Perseroan sebagai mitra eksklusif untuk melaksanakan setiap kegiatan komersial untuk memasarkan, mempromosikan atau mengkomunikasikan penjualan, pemasokan, atau penggunaan Produk termasuk mengiklankan, mendiskusikan Produk dengan rumah sakit, institusi kesehatan masyarakat dan/atau klinik kesehatan lainnya

 

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

 

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Jakarta, 5 April 2022

PT Pyridam Farma Tbk.

Sekretaris Perusahaan

Leave a comment