Keterbukaan Informasi Pelunasan Obligasi
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan [*], dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran kembali atau pelunasan dipercepat efek bersifat utang yaitu Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 (“Obligasi”) pada tanggal 29 September 2023 dengan uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
– Nilai Pokok Obligasi yang dilunasi
|
: Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) |
– Nilai Bunga Obligasi
|
: Rp.7.031.250.000,- (tujuh miliar tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) |
– Jumlah pelunasan
|
: Rp.307.031.250.000,- (tiga ratus tujuh miliar tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
|
– Sumber pendanaan
|
: Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023 |
– Tujuan | : Untuk meningkatkan efisiensi Perseroan melalui pelunasan Obligasi dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023 |
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 3 Oktober 2023
PT Pyridam Farma Tbk.
Sekretaris Perusahaan