Skip links

Pengambilalihan PYFA Australia Pty. Ltd. oleh PYFA Health Singapore Pte. Ltd.

KETERBUKAAN INFORMASI

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), bermaksud untuk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) yang dilakukan Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanggal Transaksi:
22 Mei 2024
  • Jenis Informasi dan Fakta Material:
Pengambilalihan PYFA Australia Pty. Ltd (“PAPL”) sebanyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) yang dimiliki Perseroan oleh PYFA Health Singapore Pte. Ltd. (“PHSG”) (“Pengambilalihan”).
  • Objek dan Nilai Transaksi:
Seluruh saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan dalam PAPL yaitu 2 (dua) lembar saham dengan Nilai Transaksi sejumlah AUD 2 (dua dolar Australia);
  • Pihak yang Terlibat dalam Transaksi:
  1. PT Pyridam Farma Tbk,.
  2. PYFA Australia Pty. Ltd.; dan
  3. PYFA Health Singapore Pte. Ltd.
  • Sifat Hubungan Afiliasi:
PAPL merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan memiliki 100% (seratus persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PAPL sebelum dilakukan Pengambilalihan pada Tanggal Transaksi; dan PHSG merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan memiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PHSG pada Tanggal Transaksi.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 POJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam hal Transaksi Afiliasi tersebut merupakan: (i) transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali; dan/atau (ii) transaksi antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka. Oleh karenanya, Perseroan cukup melaporkan keterbukaan informasi kepada OJK.

Alasan Pengambilalihan dilaksanakan untuk keperluan restrukturisasi grup Perseroan.

Pengambilalihan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Pengambialihan ini tidak mengandung benturan kepentingan dan sepanjang pengetahuan Perseroan, semua informasi material mengenai Pengambilalihan sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Jakarta, 22 Mei 2024

PT Pyridam Farma Tbk

Sekretaris Perusahaan

Leave a comment