Skip links

Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan Saham Pada PT Holi Pharma oleh PT Pyridam Farma Tbk

Dengan merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta (iii) Bagian VII Poin 3 Lampiran Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-1780/PM.222/2021 tanggal 3 November 2021 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Transaksi Material PT Pyridam Farma Tbk sehubungan dengan kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan transaksi material oleh PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan” atau “kami”), dengan ini kami sampaikan informasi di bawah ini:

 

a. Para Pihak yang Bertransaksi

  • Perseroan
  • PT Pyfa Sehat Indonesia (“PSI”) (anak perusahaan Perseroan yang dimiliki sahamnya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan yang laporan keuangannya terkonsolidasi oleh Perseroan)
  • Erik Darius Mardiwidyo
  • Murtiati

 

b.Uraian Transaksi

 

Perseroan telah melaksanakan pengambilalihan saham perusahaan PT Holi Pharma (“HP”) pada tanggal 28 Desember 2021, sebagai penyelesaian atau tindak lanjut pelaporan dari Keterbukaan Informasi yang kami sampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik No. 061/PYFA-CS/IX/2021 tanggal 14 September 2021 berikut setiap perubahan dan/atau tambahannya (“Transaksi Material”). Pelaksanaan Transaksi Material telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Desember 2021 yang dituangkan dalam Akta No. 29/NOT/XII/2021, tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Material, Perseroan dengan Erik Darius Mardiwidyo dan Murtiati selaku para penjual telah menandatangani Akta Pengambilalihan No. 80, tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sehingga dengan efektifnya Transaksi Material, kepemilikan Perseroan dalam HP secara langsung menjadi sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh lima persen) dan secara tidak langsung menjadi sebesar 100% (seratus persen) melalui pembelian saham dalam HP sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) oleh PSI berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 81, tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

 

c. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan

 

Dampak Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah dalam Laporan Keuangan Perseroan terdapat perubahan pada komposisi nilai laba (rugi), yang diatribusikan kepada Perseroan, dikarenakan adanya kepemilikan saham Perseroan secara langsung dan tidak langsung pada HP.

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta, 29 Desember 2021
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

Leave a comment