Keterbukaan Informasi atas Pendirian Anak Perusahaan
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pendirian perusahaan entitas anak di Victoria, Australia berdasarkan Sertifikat Registrasi Perusahaan (Certificate of Registration of a Company) pada tanggal 1 November 2023, yang diterbitkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission) dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Entitas Anak: Pyfa Australia Pty. Ltd.
- Kepemilikan Saham: 100% (seratus persen) oleh Perseroan dengan nilai saham AUD 2.00 (dua dolar Australia)
Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan adalah untuk menunjang kegiatan usaha grup Perseroan.
Pendirian entitas anak perusahaan Perseroan di Australia tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 3 November 2023
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan