Keterbukaan Informasi atas Perubahan anggota Direksi Perusahaan Anak (PT Pyfa Sehat Indonesia)
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan perubahan anggota Direksi dari salah satu perusahaan terkendali Perseroan, PT Pyfa Sehat Indonesia (“PSI”), dimana Direksi PSI mengalami perubahan dari semula Yenfrino Gunadi selaku Direktur, menjadi Sinta L. N. selaku Direktur Utama dan Yanto selaku Direktur.
Alasan dilakukan perubahan anggota Direksi PSI adalah untuk restrukturisasi organisasi.
Perubahan anggota Direksi PSI tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 24 April 2024
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan