Pembukaan Kantor Perwakilan Perseroan di Korea Selatan
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, untuk mendukung kegiatan usahanya, Perseroan telah membuka kantor perwakilan di Korea Selatan, berdasarkan Sertifikat Registrasi Usaha (Certificate of Business Registration) No. 2109-885-5994-106, tanggal 24 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pajak Seocho dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor registrasi usaha: 559-80-0185
- Tanggal registrasi usaha: 22 Februari 2021
- Alamat: 1252, 369, Gangnam-daero, Seocho-gu, Seoul, Korea Selatan.
Pembukaan kantor perwakilan Perseroan di Korea Selatan di atas telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 November 2020.
Tidak terdapat dampak material Pembukaan kantor perwakilan Perseroan di Korea Selatan tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 24 Februari 2021
PT Pyridam Farma Tbk.
Sekretaris Perusahaan