Penambahan Fasilitas Pinjaman PT Bank OCBC NISP Tbk
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020) yang dilakukan oleh PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) yaitu penambahan fasilitas pinjaman sekitar Rp 53.700.000.000 dari dan pemberian jaminan tambahan kepada PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank”). Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada bank. Oleh karenanaya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK.
[vc_row][vc_column width=”1/6″][/vc_column]
[vc_column width=”2/3″][vc_column_text]
Dengan ini Perseroan menyampaikan Informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Tanggal Kejadian
12 Juli 2021
b. Jenis Informasi atau Fakta Material
Penambahan fasilitas pinjaman bank dan pemberian jaminan tambahan
c. Uraian Informasi atau Fakta Material
Perseroan telah memperoleh fasilitas perbankan dari Bank dan memberikan tambahan jaminan kepada Bank berdasarkan (i) Akta Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Pinjaman tanggal 29 Maret 2018 No. 159 sebagaimana yang terakhir diubah melalui Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 13 tanggal 12 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat-Syarat Dan Ketentuan-Ketentuan Umum Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 29 Maret 2018 (“Perubahan Perjanjian Pinjaman”); dan (ii) Perjanjian Pinjaman No. 06/BBL-GSH-COMM/PP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat-Syarat Dan Ketentuan Umum Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 12 Juli 2021 (“Perjanjian Pinjaman Back to Back”).
(Perubahan Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Back to Back bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagi Perjanjian Pinjaman.)
Penambahan fasilitas pinjaman bank dan jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Para pihak yang bertransaksi:
(i) PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank”); dan
(ii) Perseroan
b. Jumlah dana yang dipinjam:
Jumlah plafond kredit awal yang diberikan oleh Bank adalah Rp. 54.715.000.000 dan ditingkatkan menjadi Rp 108.415.000.000, dengan perincian sebagai berikut:
(i) Fasilitas Kredit Rekening Koran (“Fasilitas RK”) dengan jumlah batas Rp. 5.000.000.000;
(ii) Fasilitas Demand Loan 1 (“Fasilitas DL 1”) dengan jumlah batas Rp. 35.0000.000.000;
(iii) Fasilitas Demand Loan 2 (“Fasilitas DL 2”) Rp. 30.000.000.000;
(iv) Fasilitas Term Loan 2 (“Fasilitas TL 2”) dengan jumlah batas Rp. 8.415.000.000;
(v) Fasilitas Term Loan 4 (“Fasilitas TL 4”) dengan jumlah batas Rp. 12.500.000.000;
(vi) Fasilitas Trade Gabungan dengan jumlah batas Rp. 17.500.000.000, terdiri dari:
– Fasilitas Letter of Credit Sight/Usance (“Fasilitas LC Line”) dengan jumlah batas Rp. 10.000.000.000;
– Fasilitas Trust Receipt (“Fasilitas TR”) dengan jumlah batas Rp. 10.000.000.000;
– Fasilitas Purchase Financing (“Fasilitas TPF”) dengan jumlah batas Rp. 17.500.000.000;
c. Tujuan pinjaman
(i) Fasilitas RK dan Fasilitas DL 1 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan;
(ii) Fasilitas Trade Gabungan ditujukan untuk impor bahan baku dari supplier;
(iii) Fasilitas TL 2 ditujukan untuk membiayai pembelian tanah;
(iv) Fasilitas TL 4 ditujukan untuk membiayai pembelian gudang guna penyimpanan barang persediaan Perseroan;
(v) Fasilitas DL 2 ditujukan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan yang bersifat jangka pendek.
d. Bunga pinjaman:
(i) Fasilitas RK, dibayarkan dengan tarif suku bunga Floating Base Lending Rate (“FBLR”) 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun.
(ii) Fasilitas DL 1, dibayarkan dengan tarif suku bunga FBLR 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun.
(iii) Fasilitas DL 2, dibayarkan dengan tarif suku bunga Time Deposit 0,9% per tahun floating.
(iv) Fasilitas TL 2, dibayarkan dengan tarif suku bunga FBLR 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun.
(v) Fasilitas TL 4, dibayarkan dengan tarif suku bunga FBLR 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun.
(vi) Fasilitas Trade Gabungan, dibayarkan, dengan rincian:
– Fasilitas LC Line dibayarkan dengan Issuance Fee sebesar 0,125% per quarter minimal sebesar USD 50 atau sebesar Rp. 600.000; Amendment Fee dengan increase amount/validity sebesar 0,125% per quarter minimal sebesar 50 atau sebesar Rp. 600.000, Acceptance Fee sebesar 0,125% per quarter minimal sebesar USD 50 atau sebesar Rp. 600.000,-, Discrepancy Fee sebesar USD 50 atau sebesar Rp. 750.000,-, dan biaya lain-lain sebesar USD 50;
– Fasilitas TR dibayarkan dengan tarif suku bunga FBLR 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun.
– Fasilitas TPF dibayarkan dengan tarif suku bunga FBLR 1 (satu) bulan ditambah 0,25% per tahun
e. Jangka waktu:
(i) Fasilitas RK dan DL 1 terhitung sejak tanggal penandatanganan Perubahan Perjanjian Pinjaman sampai tanggal 27 November 2021 atau tanggal yang lebih awal sebagaimana ditentukan oleh Bank;
(ii) Fasilitas DL 2 terhitung hingga tanggal 27 November 2021 atau tanggal yang lebih awal sebagaimana ditentukan oleh Bank;
(iii) Fasilitas TL 2 terhitung sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan 29 Maret 2025;
(iv) Fasilitas TL 4 diberikan untuk jangka waktu 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Perubahan Perjanjian Pinjaman;
(v) Fasilitas Trade Gabungan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perubahan Perjanjian Pinjaman hingga 27 November 2021.
f. Jaminan
Sebelumnya Perseroan telah memberikan jaminan sebagai berikut:
(i) Hak Tanggungan Peringkat Pertama sampai Keempat atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1/Cibodas;
(ii) Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09421/Medang;
(iii) Fidusia atas persediaan barang milik Perseroan yang telah didaftarkan fidusia senilai Rp. 6.250.000.000
Dengan penandatangan Perjanjian Pinjaman, Perseroan setuju untuk memberikan tambahan jaminan sebagai berikut:
(i) Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas gudang dan tanah terkait yang akan dibeli dengan Fasilitas TL 4 (berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3565/Rawa Buaya);
(ii) Hak Tanggungan Peringkat Kedua atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09421/Medang;
(iii) Gadai atas simpanan deposito atas nama Perseroan senilai Rp 30.000.000.000;
g. Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank, di antaranya adalah:
(i) Pembayaran dividen melebihi 30% dari NPAT sebelumnya (laba bersih setelah pajak);
(ii) Likuidasi dan penggabungan;
(iii) Pengurangan modal disetor; and/or
(iv) Secara material mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya
d. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten
– Penambahan fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman dilaksanakan untuk menunjang kebutuhan modal, pembelian gudang baru, dan kegiatan operasional Perseroan;
– Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
– Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
e. Keterangan Lain-lain
Tidak ada
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 14 Juli 2021
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan
[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]