Skip links

Pengalihan Saham dalam PT Mega Inter Distrindo

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan informasi material sebagai berikut:

a.        Tanggal Kejadian

28 Desember 2023.

b.       Jenis Informasi atau Fakta Material

Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (cc) POJK 31/2015 berupa pengalihan saham yang dimiliki Perseroan dan perusahaan terkendali pada suatu perusahaan anak

c.        Uraian Informasi atau Fakta Material

Perseroan dan perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Pyfa Sehat Indonesia telah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam PT Mega Inter Distrindo, suatu anak perusahaan terkendali Perseroan, kepada PT Sukses Makmur Abadi, dan afiliasinya, PT Sari Murni Abadi (“Transaksi Pengalihan”), dengan rincian sebagai berikut:

1.       Perusahaan yang Dialihkan:

PT Mega Inter Distrindo

 2.       Para Pihak Yang Bertransaksi

(i)       PT Pyridam Farma Tbk dan PT Sukses Makmur Abadi; dan

(ii)      PT Pyfa Sehat Indonesia dan PT Sari Murni Abadi. 

3.       Sifat Hubungan Para Pihak

Perseroan dan/atau PT Pyfa Sehat Indonesia tidak memiliki hubungan Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2022 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan) dengan PT Sukses Makmur Abadi dan PT Sari Murni Abadi. 

4.       Nilai Kontrak

Rp505.000.000 (lima ratus lima juta Rupiah).

5.       Alasan Transaksi Pengalihan

Transaksi Pengalihan dilaksanakan dalam rangka perubahan rencana bisnis yang akan dikembangkan oleh Perseroan.

 

d.        Dampak Informasi atau Fakta Material

Transaksi Pengalihan mengakibatkan adanya perubahan pengendali dari PT Mega Inter Distrindo. Sehingga, Perseroan dan anak perusahaan terkendalinya tidak lagi menjadi afiliasi dari PT Mega Inter Distrindo.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.

 

Jakarta, 2 Januari 2024

PT Pyridam Farma Tbk

Sekretaris Perusahaan

 

 

Leave a comment