Skip links

Penyelesaian Pengambilalihan Probiotec Limited oleh PYFA Australia Pty. Ltd.

Dalam rangka memenuhi ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan (ii) Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini  kami untuk dan atas nama PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten : PT Pyridam Farma Tbk
Bidang Usaha : Farmasi
Telepon : 021-50991067
Alamat E-mail : corsec@pyfa.co.id

 

1. Tanggal Kejadian 18 Juni 2024
2. Jenis Informasi dan Fakta Material Penyelesaian pengambilalihan oleh salah satu perusahaan terkendali dari Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Victoria, yaitu PYFA Australia Pty. Ltd. (“PAPL”), atas seluruh saham yang dikeluarkan oleh dan disetor penuh pada Probiotec Limited – (“Probiotec”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia (“Pengambilalihan”).
3.  Uraian Informasi atau Fakta Material Melalui keterbukaan informasi ini, Perseroan mengumumkan bahwa PAPL telah menyelesaikan transaksi Pengambilalihan atas seluruh saham yang dikeluarkan oleh dan disetor penuh pada Probiotec pada tanggal 18 Juni 2024.

Pengambilalihan dilakukan melalui mekanisme Scheme, yaitu pengambilalihan saham-saham dalam perusahaan target (dalam hal ini Probiotec) yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Australia yang mewajibkan seluruh pemegang saham perusahaan target untuk menjual dan mengalihkan saham-sahamnya kepada pihak pembeli dalam mekanisme Scheme. Sehubungan dengan Pengambilalihan ini, putusan pengadilan diberikan setelah dilakukannya Sidang Pengadilan Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024.

Nilai transaksi adalah sebesar AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar Australia), dengan nilai AUD3,00 (tiga Dolar Australia) untuk setiap lembar sahamnya. Dengan penyelesaian Pengambilalihan ini, maka PAPL telah secara efektif memiliki 100% (seratus persen) saham Probiotec.

Pengambilalihan yang dilakukan oleh PAPL memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah diumumkan Perseroan pada Keterbukaan Informasi tanggal 22 Maret 2024 dan terakhir kali diubah dengan Keterbukaan Informasi tanggal 20 Mei 2024. 

Pengambilalihan bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, Pengambilalihan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Dengan dilakukannya Pengambilalihan, Perseroan menerima beberapa manfaat seperti: 

    1. ekspansi pasar, di mana melalui Pengambilalihan, Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dan juga meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional; 
    2. akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih mumpuni, di mana dengan adanya Pengambilalihan, grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian, pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni, dan dapat menghasilkan sinergi yang membawa dampak positif; 
    3. efisiensi operasional, di mana melalui Pengambilalihan, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis yang lebih menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan, produksi, dan hal-hal lainnya; dan
    4. akses kepada sumber daya, di mana melalui Pengambilalihan, grup Perseroan memiliki kesempatan untuk  dapat memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi modern, jaringan yang luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif.

Keterangan lebih lanjut telah dijabarkan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dalam rangka Transaksi Material tanggal 22 Maret 2024 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 20 Mei 2024 yang telah diunggah pada situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia.

5. Keterangan lain-lain Pengambilalihan ini telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Mei 2024 yang dituangkan dalam Akta No. 26 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.

Jakarta, 20 Juni 2024
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan

Leave a comment