Perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Pyridam Farma Tbk
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 129/PYFA-DIR/E/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan/atau Anggota Unit Audit Internal, dan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 19 November 2021 dari sebelumnya dijabat oleh Bapak Ario Dananjaya menjadi Ibu Yoshiana.
Jakarta, 23 November 2021
PT Pyridam Farma Tbk
Sekretaris Perusahaan