PT Pyridam Farma Tbk. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LG International Corp.
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud menjalin kerjasama dengan LG International Corp. (“LGI”), sebuah perusahaan Korea yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi, untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk kesehatan LGI dan/atau afiliasinya (“Produk”) di Indonesia (“Kerjasama”).
Sehubungan dengan Kerjasama tersebut, Perseroan dan LGI telah menandatangani Perjanjian Kerjasama pada tanggal 28 April 2021 (“Perjanjian Kerjasama”). Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama mengenai sejumlah peluang bisnis dalam bidang kesehatan, yang terkait dengan produk-produk farmasi, vitamin dan suplemen kesehatan, peralatan kesehatan dan produk konsumsi, serta peluang di bidang kesehatan lainnya.
Tujuan Kerjasama ini adalah untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan.
Pada tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan dan LGI tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website Bursa Efek Indonesia dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 28 April 2021
PT Pyridam Farma Tbk.
Sekretaris Perusahaan